Apa Itu DIPA, DPA, Berlaku Untuk Berapa Tahun Anggaran?

cara.jumanto.com – Apa Itu DIPA, DPA, Berlaku Untuk Berapa Tahun Anggaran? DIPA adalah singkatan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Bagi pengelola keuangan, PNS atau pegawai yang bekerja di Sub Bagian Keuangan, terutama yang memegang Aplikasi SAKTI, tentu sudah sangat paham mengenai istilah RKAKL, DIPA, POK, DIPA Pusat, DIPA Daerah, Pagu Anggaran, dan istilah-istilah lainnya.

Pengertian istilah seputar penganggaran ini memang gak wajib dihafal, minimal tahu lah seperti apa bentuknya, dan definisi yang dipahami juga gak harus sama persis kata-katanya.

Sehari-hari, kita yang terjun di dunia keuangan, terutama keuangan APBN, sudah pasti bakalan terkait dengan yang namanya DIPA.

Saat mau belanja, kita harus melihat anggaran yang ada di dalam DIPA. Tidak boleh berbelanja apa-apa yang tidak ada anggarannya di dalam DIPA.

DIPA Bisa Direvisi Dalam Tahun Berjalan

Meskipun demikian, DIPA bukan lah hal yang pakem, tidak boleh dirubah sama sekali.

Dalam perjalanannya, kita biasa melakukan Revisi Anggaran, yang nantinya akan keluar Revisi DIPA, di mana hasilnya bisa kita lihat di Aplikasi Satu DJA Kemenkeu atau yang terbaru di SAKTI

Jadi, DIPA yang telah disahkan tahun sebelumnya, pada tahun berjalan bisa dilakukan Revisi baik revisi pagu anggaran tetap atau revisi yang menambah atau mengurangi pagu anggaran.

GUNAKAN PROMO INI SEBELUM KEHABISAN ....

Revisi DIPA juga sangat dianjurkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, terutama Revisi Halaman III DIPA berupa rencana penarikan dana sebagai salah satu dasar dari Kementerian Keuangan untuk merencanakan kebutuhan kas.

Rencana kebutuhan kas bisa bagus kalau Satker juga bagus dalam membuat rencana penarikan dana pada halaman III DIPA.

Pengertian: Kepanjangan DIPA Adalah

Seringkali kita sudah akrab dengan suatu kata tapi gak tahu apa definisi kata itu, atau gak tahu singkatan dari apa kata itu.

Di antara kita juga mungkin ada yang belum tahu apa itu singkatan dari DIPA.

So, yuk belajar bareng-bareng lagi, inget-inget jaman kuliah dulu juga belajar mengenai RKAKL dan DIPA hehehe.

DIPA adalah singkatan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Menurut PMK Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pengertian DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/ KPA.

PA sendiri singkatan dari Pengguna Anggaran (cara gampangnya Menteri atau Pimpinan Lembaga).

Sedangkan KPA singkatan dari Kuasa Pengguna Anggaran (cara gampangnya Kepala Kantor).

DIPA Berlaku untuk Berapa Tahun Anggaran

Masa berlaku DIPA adalah hanya untuk satu tahun anggaran, dan setiap tahun anggaran akan dikeluarkan DIPA baru.

DIPA ini sebagai dasar belanja bagi Kementerian Negara/Lembaga. Jika tidak dianggarkan dalam DIPA, maka tidak boleh dibayarkan.

Jika ada kontrak yang membutuhkan waktu lebih dari satu tahun (multi years), anggaran dimasukkan ke DIPA masing-masing tahun.

Baca juga: syarat SPM uang muka kontrak.

DIPA Induk dan DIPA Petikan

DIPA nanti bisa dibedakan menjadi dua yaitu DIPA Induk dan DIPA Petikan.

  • DIPA Induk adalah akumulasi dari DIPA per satuan kerja (satker) yang disusun oleh PA menurut unit eselon I Kementerian/Lembaga yang memiliki alokasi anggaran (portofolio).
  • Sedangkan DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja.

Jenis-jenis DIPA

DIPA Kementerian/Lembaga juga digolongkan menjadi 4 jenis yaitu:

  • DIPA Satker Pusat/Kantor Pusat dengan kode kewenangan KP.
  • DIPA Satker Daerah/Kantor Daerah dengan kode kewenangan KD.
  • DIPA Dana Dekonsentrasi dengan kode kewenangan DK.
  • DIPA Tugas Perbantuan dengan kode kewenangan TP.

Berikut ini contoh DIPA Anggaran Kantor Daerah dari Kantor Saya

pengertian singkatan dipa adalah
Gambar Contoh DIPA Satker Halaman I

DIPA disusun sesuai dengan Pagu Anggaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan setelah disetujui oleh DPR tentunya.

Isi DIPA Apa Saja Sih?

Dalam rangka pelaksanaan APBN, Pengguna Anggaran menyusun DIPA menurut bagian anggaran yang dikuasainya berdasarkan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN.

DIPA tersebut terdiri atas :

  • DIPA induk; dan
  • DIPA Petikan

DIPA Induk terdiri atas:

  • lembar Surat Pengesahan DIPA Induk;
  • halaman I memuat Informasi Kinerja dan Anggaran Program;
  • halaman II memuat Rincian Alokasi Anggaran per Satker; dan
  • halaman III memuat Rencana Penarikan D ana dan Perkiraaan Penerimaan.

Lembar Surat Pengesahan DIPA Induk memuat:

  • dasar hukum penerbitan DIPA Induk;
  • identitas unit dan pagu DIPA Induk;
  • pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer) ;
  • tanda tangan pej abat yang mengesahkan DIPA Induk; dan
  • kode pengaman berupa digital stamp.

Halaman I , halaman II, dan halaman III DIPA Induk dilengkapi dengan:

  • tanda tangan pejabat eselon I yang merupakan penanggung jawab pelaksanaan program dan memiliki alokasi anggaran (porto folio); dan
  • kode pengaman berupa digital stamp

DIPA Petikan terdiri atas:

  1. lembar Surat Pengesahan DIPA Petikan
  2. halaman I memuat Informasi Kinerja dan Sumber Dana yang terdiri atas :
    • halaman IA mengenai Informasi Kinerja ; dan
    • halaman IB mengenai Sumber Dana;
  3. halaman II memuat Rincian Pengeluaran;
  4. halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraaan Penerimaan; dan
  5. halaman IV memuat Catatan .

Lembar Surat Pengesahan DIPA Petikan memuat antara lain:

  • dasar hukum penerbitan DIPA Petikan;
  • identitas dan pagu satuan kerj a; ยท
  • pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer}; dan
  • kode pengaman berupa digital stamp.

Halaman I , halaman II, halaman III, dan halaman IV DIPA Petikan dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp.

DIPA Petikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (Nama Program, Unit
Organisasi, dan Kementerian/ Lembaga).

DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi).

DIPA Petikan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/ Kuasa Bendahara Umum Negara.

Rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan yang tercantum dalam halaman III DIPA Petikan diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan.

Tanggung jawab terhadap penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA Petikan sepenuhnya berada
pada PA/ KPA.

Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/ L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada).

DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sampai dengan 3 1 Desember 2XXX.

Perbedaan DIPA dan DPA

DIPA itu istilah yang digunakan untuk pengelolaan APBN.

Sedangkan untuk APBD, yang digunakan adalah istilah DPA.

DPA singkatan dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran.

DPA ini memuat pendapatan dan belanja dari suatu OPD dalam pelaksanaan anggaran di suatu tahun tertentu.

Itulah informasi singkat tentang DIPA atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Baca juga: Syarat Uang Muka Kontrak.

Jika Ada Pertanyaan/Komentar, Tulis Di Sini Ya