Syarat SPM Uang Muka Kontrak Konstruksi LS Pihak Ketiga

cara.jumanto.net – Syarat Pengajuan SPM Uang Muka Kontrak Konstruksi Kepada Pihak Ketiga (LS). Suatu hari saya mengajukan pembayaran uang muka konstruksi ke KPPN dengan membawa persyaratan SPM uang muka kontrak sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mengisi uraian SPM LS Pihak Ketiga UM Konstruksi sesuai dengan format uraian SPM dari DJPb.

Baca: Format Uraian SPM Resmi dari DJPB.

Pada awalnya, SPM LS uang muka kontrak konstruksi kepada pihak ketiga yang saya bawa ke KPPN, diterima oleh front office.

Sempat ditanya, kenapa uraiannya ada yang kurang?

Saya jawab saya mengikuti format uraian SPM yang dikirim oleh KPPN Bandar Lampung.

Dan akhirnya SPM Uang Muka Kontraktual saya diterima.

Selang berapa lama, saya sudah sampa di kantor, tiba-tiba saya dapat WA dari petugas FO KPPN Bandar Lampung bahwa SPM saya ditolak.

GUNAKAN PROMO INI SEBELUM KEHABISAN ....

Alasannya di uraian SPM tidak ada kata-kata SPMK Nomor …. tanggal … dan Surat Pernyataan nomor … tanggal …..

Padahal dari uraian SPM yang diemail oleh KPPN, tidak menyebut bahwa untuk Uang Muka Kontrak Pihak Ketiga harus menyebutkan SPMK dan Surat Pernyataan di Uraian SPM.

Terkadang satker bingung.

Ngikutin ini, salah, ngikutin itu salah.

Akhirnya ya apa yang dibilang KPPN ikutin aja, gak usah kebanyaken ngeyel hehehe.

Syarat Pengajuan SPM Uang Muka Pekerjaan Konstruksi (LS Pihak Ketiga)

Ini adalah kedua kalinya di tahun 2018, saya mengajukan SPM UM Kontraktual berupa SPM LS Pihak Ketiga.

Keduanya sama-sama rehabilitasi gedung dan bangunan.

Syarat pengajuan SPM Uang Muka Kontrak saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dulu, kita masih menggunakan per-19/pb/2013 sebagai panduan pengajuan uang muka kontrak ke KPPN.

Di situ disyaratkan untuk melampirkan Jaminan Uang Muka, Surat Pernyataan Keabsahan, dan Surat Kuasa.

Namun, dengan adanya peraturan baru, yaitu PMK 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima, Surat Pernyataan Keabsahan dan Surat Kuasa sudah tidak diperlukan lagi.

Adapun Syarat SPM Uang Muka Kontrak yang harus dibawa ke KPPN dari pengalaman saya di KPPN Bandar Lampung yaitu:

  1. SPM satu lembar.
  2. Karwas Kontrak (cetak dari aplikasi SAS modul PPK).
  3. Realisasi Kontrak (cetak dari aplikasi SAS modul PPK, sama seperti karwas kontrak).
  4. Fotokopi jaminan uang muka pekerjaan konstruksi dilegalisir PPSPM (Jaminan UM harus sesuai dengan format jaminan uang muk).
  5. Surat Pernyataan Asli sesuai dengan form lampiran PMK 145/PMK.05/2017.
    syarat spm uang muka kontrak pihak ketiga

     

    surat pernyataan jaminan uang muka kontraktual

     

    persyaratan uang muka kontrak

    .

  6. SSP Halaman Genap (Surat Setoran Pajak).
  7. NRK, cetak dari email yang diterima dari SPAN setelah pendaftaran ADK kontrak.

Itu saja yang diperlukan.

Besara Uang Muka Pekerjaan Konstruksi Berapa?

Besaran uang muka itu disebutkan di dalam kontrak.

Disebutkan berapa besaran uang muka, berapa kali termin pembayaran, dan sebagainya.

Kalau pengalaman saya selama ini, uang muka diberikan sebesar 30% dari nilai kontrak.

Jadi gak terlalu besar.

Tapi cukup untuk modal awal bagi kontraktor.

Apalagi buat pengusaha kecil dan menengah yang butuh banget modal awal.

Uraian SPM LS Uang Muka Kontrak

Saat saya mengajukan SPM LS Pihak Ketiga UM Kontrak, bunyi uraian SPM yang diterima oleh KPPN Bandar Lampung adalah sebagai berikut:

Pembayaran Belanja Modal berupa Uang Muka Kerja (…%) Pekerjaan … (diisi nama pekerjaan). Sesuai SPK/Kontrak Nomor … Tanggal …., SPMK Nomor …. Tanggal ….., BAP Nomor ….. Tanggal ….. Sesuai Jaminan Uang Muka Kerja PT. …. Nomor …… Tanggal …….Surat Pernyataan Nomor… Tanggal …. Nilai SPK/Kontrak Rp…… Sesuai SPP Nomor …… Tanggal ……….

Format itu sedikit berbeda dari format uraian SPM dari DJPB setelah penambakan SPMK dan Surat Pernyataan sesuai yang diminta KPPN.

Update lagi: FO KPPN Bandar Lampung minta nilai Rupiah Kontrak di masukkan ke uraian SPM

Cara membuat SPM LS pihak ketiga tidak jauh beda dengan membuat SPM LS Bendahara atau SPM lainnya.

Yang penting pilih menu jenis SPM LS, pilih kontrak yang mana, masukkan nilai pembayaran, pajak atau potongan, uraian spm, dan simpan.

Oh ya untuk kalian yang belum tahu apa itu SPM, SPM adalah singkatan dari Surat Perintah Membayar.

Saya membuat artikel mengenai pembayaran uang muka konstruksi ini tujuannya sebagai pengingat sebenarnya.

Jika suatu saat mau bikin SPM uang muka kontrak, maka sudah ada catatannya secara online.

Dan mudah-mudahan bermanfaat juga buat kalian yang baca.

Perlu diketahui juga, beda KPPN kadang beda syarat yang diminta.

Kiranya itu saja informasi Syarat SPM Uang Muka Kontrak Konstruksi LS Pihak Ketiga dari jumanto.com. Baca juga: Apa Itu DIPA.

Jika Ada Pertanyaan/Komentar, Tulis Di Sini Ya