cara.jumanto.com – Apakah bisa naik pesawat pakai fotokopi KTP atau KTP Sementara? Prosedur pembuatan ektp berdasarkan pengalaman saya sebenarnya gak ribet, permasalahannya setiap mau bikin ektp, ternyata alasan orang Disdukcapil bilangnya blangkonya habis. Padahal kalau bikin lewat jalur belakang, keluar juga. Nah, kalau belum punya eKTP, bisakah naik pesawat pakai KTP Sementara?
EKTP sendiri merupakan dokumen kependudukan utama yang selalu digunakan sebagai persyaratan saat mau mengurus segala sesuatu.
Oleh karena itu, bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun ke atas, memang wajib untuk memiliki KTP elektronik.
Biaya pembuatan e-KTP sendiri gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun, karena hal ini telah diatur dalam Undang-undang.
Barang siapa yang masih melakukan pungutan liar terkait pembuatan eKTP, dia akan dipenjara selama maksimal 6 tahun sesuai ketentuan dari UU Kependudukan.
Meskipun ancamannya cukup berat, ternyata masih banyak oknum nakal yang meminta imbalan sejumlah uang tertentu sebagai pelicin agar EKTP cepat jadinya.
Jika gak pakai pelicin, alasannya blangko eKTP habis.
GUNAKAN PROMO INI SEBELUM KEHABISAN ....
Blangko habis bisa memang karena benar-benar habis atau bisa juga blangko tersebut dipakai untuk orang-orang yang bikin KTP elektronik lewat calo atau jalur belakang.
Saat Blangko Habis, Disdukcapil Bisa Menerbitkan KTP Sementara
Seperti pengalaman saya, saat mau cetak EKTP, dan ternyata blangko habis, saya disuruh membawa foto berwarna untuk pembuatan KTP Sementara.
KTP Sementara ini juga gratis, dengan masa berlaku 6 bulan, yang bisa juga digunakan sebagai pengganti EKTP yang belum jadi, seperti untuk berobat menggunakan BPJS.
Namun, karena masa berlaku cuma 6 bulan dan setelah itu saya harus ngurus lagi, saya gak jadi bikin EKTP, nunggu blangko ada lagi.
Untuk keperluan naik pesawat, kereta api, dan lain-lain, saya masih menggunakan KTP manual yang masa berlakunya sampai 2 Agustus 2019.
Bisakah Naik Pesawat Pakai KTP Sementara?
Dulu, jika KTP mati, naik pesawat bisa saja menggunakan KTP tersebut, tapi tergantung juga sama petugas maskapai, kadang ada yang mau kadang ada yang gak.
Nah, sekarang, eKTP berlaku seumur hidup sehingga gak ada lagi istilah KTP mati.
Permasalahannya, jika seseorang gak punya eKTP atau eKTP hilang dan mau bikin belum ada blangko, bisakah naik pesawat dengan fotocopy KTP?
Bisakah naik pesawat pakai surat kehilangan KTP?
Bisakah naik pesawat pake ktp sementara yang diterbitkan Disdukcapil?
Bisakah naik pesawat dengan kartu keluarga?
Pengganti KTP Untuk Naik Pesawat
Naik naik pesawat tanpa KTP pun masih bisa dilakukan.
Sepanjang kita mempunyai dokumen yang memuat foto dan nama kita sehingga memudahkan petugas cek in saat mengidentifikasi bahwa penumpang yang mau naik pesawat adalah kita.
Pengganti KTP di bandara ini bisa ada beberapa macam seperti:
- SIM (surat ijin mengemudi).
- KTM (Kartu Tanda Mahasiswa).
- Kartu Pelajar.
- Passpor.
- Buku nikah
- KTP Sementara.
Jadi, selain KTP untuk cek in pesawat bisa menggunakan dokumen penting di atas.
Namun, sekali lagi, bahwa EKTP ini harus kalian punya lho ya biar segala urusan jadi lebih gampang, seperti mau buka rekening bank, mau pinjam di bank, naik kereta api, mau nikah #cieeee, dan keperluan lainnya.
So,bisakah check in tanpa KTP di bandara? Bisa banget.
Lalu bisakah naik pesawat dengan kartu keluarga?
Ini kebijakan dari petugas cek in, kadang ada yang nerima kadang ada yang gak.
Tapi orang Indonesia biasanya lebih longgar soal aturan, jadi bisa saja naik pesawat pakai kk ini gak masalah.
Beda dengan luar negeri yang ketat, jadi kalian harus bawa dokumen lengkap yang ada fotonya dan passpor serta visa tentunya.
Bisakah naik pesawat dengan fotocopy KTP?
Kawan saya biasa naik pesawat menggunakan fotokopi EKTP, alasannya sih biar eKTP gak rusak.
Ternyata diterima juga sama petugas bandara.
Tapi EKTP aslinya tetap dibawa terus. Meskipun gak diminta juga EKTP aslinya.
Nah, buat kalian yang baru pertama kali mau naik pesawat, mungkin artikel naik pesawat tanpa e ktp ini bisa sedikit membantu.
Baca juga: cara pesan tiket kereta untuk anak.
Kesimpulan: Naik Pesawat Menggunakan KTP Sementara Bisa
Tidak perlu khawatir, kita tetap bisa naik pesawat pakai KTP Sementara karena fungsinya sama persis dengan EKTP aslinya.
Hanya beda bentuknya saja dan masa berlakunya.
KTP Sementara merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil yang menerangkan bahwa kita sudah melakukan perekaman ektp tapi ektp belum dapat dicetak.
Dokumen ini bisa digunakan sebagai pengganti KTP, makanya biasa disebut juga sebagai Surat Keterangan Pengganti EKTP.
Saat kita mau naik pesawat baik Batik Air, Lion Air, Garuda Indonesia, Sriwijaya, Citilink, dan sebagainya, dan mungkin kita pesan tiket di Traveloka, pada saat cek in kita tetap harus membawa KTP atau penggani EKTP seperti KTP Sementara.
Sedangkan check in pesawat untuk anak anak biasanya lebih longgar, cukup menggunakan identitas orang tuanya.
Bagi kalian yang mau naik pesawat di bawah 17 tahun silakan gunakan KTA atau Kartu Pelajar saat cek in sebagai tanda pengenal anak kecil naik pesawat.
Jangan coba-coba naik pesawat pakai ktp orang lain karena itu pasti akan ditolak, kecuali muka kalian kembar atau mirip hehehe.
Nah, demikian informasi singkat mengenai jawabana atas pertanyaan Bisakah Naik Pesawat Pakai KTP Sementara atau Keterangan Pengganti EKTP. Baca juga: Identitas Bayi Naik Pesawat.